Di Inggris hukum persekutuan dikenal dengan istilah Company Law.
Company Law merupakan himpunan hukum atau ilmu hukum tentang bentuk-bentuk kerja sama baik yang tidak berstatus badan hukum (partnership) maupun yang berstatus badan hukum (corporation).
Di Belanda penelitian hukum persekutuan (Vennootschaprechts) lebih sempit yaitu sekedar terbatas pada NV, Firma, dan CV yang di atur dalam KUHD dan persekutuan perdata (maatschap) yang di anggap sebagai induknya yang di atur dalam KUHPer.. Hukum persekutuan adalah himpunan hukum atau ilmu hukum yang mempelajari bentuk-bentuk kerja sama. Kalau di hubungkan dengan dunia perniagaan, maka itu bisa di sebut sebagai Hukum persekutuan perniagaan atau hukum perusahaan sebagai kerja sama bisnis yang bersifat komersial. Di Inggris di sebut dengan istilah Corporation Law yang meliputi kerja sama yang bersifat komersial dan non komersial. Di dalam hukum Inggris
B. Pengertian Persekutuan Perdata
Persekutuan artinya persatuan orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama terhadap suatu perusahaan tertentu, sedangkan sekutu artinya peserta pada suatu perusahaan. Jadi Persekutuan perdata adalah perkumpulan orang-orang yamg menjadi peserta pada suatu perusahaan tertentu. Istilah Belanda untuk persekutuan perdata adalah burgelijk maaatschap di rumuskan dalam 1618 KUHPer yang berbunyi “Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang di peroleh karenanya.
Dalam konteks ini yang di maksud dengan pemasukan (inbreng) adalah benda, uang atau tenaga baik secara fisik maupun pemikiran yaitu keterampilan atau keahlian.
C. Cara Mendirikan Persekutuan Perdata
Menurut Pasal 1618 KUHPer Persekutuan Peradata di dirikan atas dasar perjanjian. Pasal ini tidak mengahruskan adanya syarat tertulis, maka perjanjian yang di maksud bersifat konsensuil, artinya di anggap cukup dengan adanya persetujuan kehendak atau kesepakatan (konsensus). Perjanjian itu mulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna atau sejak saat yang di tentukan dalam perjanjian (Pasal 1624 KUHPerdata). Sifat persekutuan perdata tidak menghendaki terang-terangan maka tidak ada peraturan tentang pendaftaran dan pengumuman untuk pihak ketiga.
D. Syarat-syarat untuk mendirikan Persekutuan Perdata
Dalam mendirikan Persekutuan Perdata harus memenuhi syarat-syarat yang di tentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
1. tidak dilarang oleh hukum
2. tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum
3. harus merupakan kepentingan bersama yang menjadi tujuan yaitu keuntungan.
Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu sebagaimana di tentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata.
1. Kata sepakat
2. Kecakapan
3. Hal tertentu
4. Suatu seban yang halal
Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
E. Dewasa menurut hukum
Berdasarkan pasal 1330 KUHPerdata yang di golongkan tidak cakap hukum adalah mereka yang belum dewasa, wanita bersuami dan mereka yang di atruh di bawah pengampuan.
Dengan demikian seorang yang belum dewasa dalam melakukan perbuatan melawan hukum di wakili oleh orang tua atau walinya, wanita bersuami di wakili oleh suaminya dan mereka yang berada di bawah pengampuan di wakili oleh pengampunya.
Menurut Pasal 1330 KUHPerdata seseorang yang sudah mencapai 21 tahun atau sudah menikah di sebut dewasa dan sudah dapat melakukan perbuatan hukum. Sedangkan menurut UU No. 1 tahun 1974 pasal 47 dan pasal 50 menyatakan bahwa anak yang belum mencapai umue 18 tahun atau belum pernah melangsungkan pernikahan ada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Hal lain yang berkaitan dengan usia menikah, Pasal 7 ayat (1) menentukan bahwa usia perkawinan adalah minimal 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk wanita.
F. Sifat Kepribadian dalam Persekutuan Perdata
Sifat kepribadian pada persekutuan perdata juga di dalam persekutuan Firma dan persekutuan Komanditer masih memegang peranan penting. Maksdunya masing-masing sekutu masih saling mengenal, misalnya antar saudara atau teman karib. Lain halnya dengan keadaan Perseroan Terbatas (PT) yang tujuan utamanya adalah penumpukan modal sebanyak-banyaknya dalam batas yang sudah di tentukan dalam anggaran dasarnya. Di dalam Perseroan Terbatas pada umumnya tidak peduli siapa-siapa yang akan memasukan modalnya dalam perseroan, mereka ini pada umumnya tidak saling mengenal. Jadi Perseroan Terbatas ini tidak terdapat sifat kepribadian. Menurut H.M.N Purwosudjipto “Kebebasan tentang sifat kepribadian indonesia ini di batasi dengan asas nasionalitas yang menghendaki supaya tiap persero atau pemegang saham harus warga negara indonesia. Berkaitan dengan asas nasionalitas ini, dalam penjelasan pasal 8 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ini di perlukan kejelasa mengenai kewarganegaraan pendiri. Pada dasarnya badan hukum indonesia yang berbentuk perseroan di dirikan oleh warga negara indonesia atau badan hukum indonesia. Tetapi kepada warga negara asing atau badan hukum asing di berikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum indonesia yang berbentuk perseroan sepanjang undang-undang yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebuut memungkinkan atau pendirian Perseroan tersebut di atur dengan undang-undang tersendiri. Angela Schneeman mendefinisikan Persekutuan Perdata (Partnership) sebagai suatu asosiasi yang terdiri dari dua orang atau lebih melakukan kepemilikan bersama suatu bisnis unutk mendapatkan keuntungan. Partnership bisa juga di artikan sebagai suatu perjanjian (agreement) di antara dua orang atau lebih untuk memasukan uang, tenaga kerja dan keahlian ke dalam suatu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang di bagi bersama sesuai dengan bagian atau proporsi yang sudah di sepakati bersama.
Di Inggris, persekutuan perdata menurut Pasal 1 Partnership Act 1980 adalah hubungan antara orang yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Di Malaysia, Persekutuan perdata di kenal dengan istilah “Perkongsian” Perkongsian menurut Seksysen 3 (1) Akta perkongsian (Partnership Act) 1961 yang di perbarui pada tahun 1974 adalah perhubungan yang wujud antara orang-orang yang menjalankan perniagaan.
Di Amerika Serikat dan Inggris persekutuan perdata juga di bedakan menjadi 2, yaitu :
1. General Partnership yang maknanya sama dengan Persekutuan perdata, yaitu persekutuan biasa (Ordinary partnership)
2. Limited partnership yaitu persekutuan perdata di mana ada salah seseorang atau leibh sekutu yang hanya bertanggung jawab sebesar jumlah nominal uang yang sudah di masukan atau di investasikan ke dalam persekutuan.
G. Beberapa unsur pengertian Persekutuan perdata dari berbagai negara
1. Ketentuan di atas secara tegas tidak memasukan persekutuan perdata sebagai perusahaan yang terdaftar berdasarkan ketentuan perundang-undangan perusahann.
2. Persekutuan perdata merupakan hubungan kontraktual
3. Persekutuan itu menjalankan suatu kegiatan bisnis
4. Persekutuan didirikan dan dijalankan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Makna bisnis yang terdapat dalam definisi persekutuan perdata di atas meliputi kegiatan dalam bidang perdagangan dan pekerjaan (occupation) atau profesi (profession). Rudhi Prasetya berpendapat bahwa persekutuan perdata bersifat dua muka artinya bisa di gunakan untuk kegiatan komersial maupun kegiatan bukan komersial.
H. Bentuk-bentuk Persekutuan perdata
1. Persekutuan perdata antara pribadi-pribadi yang menjalankan suatu pekerjaan bebas (profesi), misalnya pengacara, dokter, arsitek , akuntan. Asosiasi tidak menjalankan perusahaan tetapi yang di utamakan adalah orang-orang yang menjadi pesertanya. Elemen modal tidak menjadi unsur utamanya dan mereka juga tidak menjalankan nama perusahaan di bawah nama bersama.
2. Persekutuan yang menjalankan perusahaan ini dapat terjadi, misalnya A seorang pedagang tinggal di jakarta kemudian B juga seorang pedagang yang juga tinggal di jakarta. Keduanya sepakat membentuk persekutuan perdata yang bergerak di bidang perbengkelan dengan nama bengkel X.
3. Persekutuan perdata yang merupakan perjanjian kerja sama dari suatu transaksi sekali dan segera. Misalnya, membeli barang secara bersama-sama kemudian di jual segera. Disini unsur kerja sama secara terus menerus dalam menjalankan perusahaan tidak ada dan tidak menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
I. Pengurusan persekutuan perdata
Pengurusan (beheer) dalam persekutuan perdata di atur dalam pasal 1636 s.d 1639 KUHPerdata. Pembebanan tugas pengurusan pada persekutuan perdata bisa dilakukan dengan dua cara (pasal 1636), yaitu :
1. Diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian persekutuan perdata. Sekutu persekutuan perdata ini dinamakan (sekutu statuter” (gerant statuter)
2. Di atur sesudah persekutuan perdata berdiri dengan akta khusus. Sekutu pengurus ini di sebut “Sekutu mandeter” (gerant mandataire)
J. Pembagian Keuntungan dan kerugian
Melihat pada pasal 1633 KUHPerdata lebih bijak cara pembagian keuntungan dan kerugian di atur dalam perjanjian pendirian persekutuan. Ada ketentuan mengenai tidak boleh memberikan semua keuntungan hsnys kepada salah seorang sekutu saja sebab melanggar “kemanfaatan bersama”, hal ini di atur dalam pasal 1635 ayat 1 KUHPerdata, tetapi berbanding terbalik Undang-undang mengizinkan pembebana semua kerugian hanya kepada seorang sekutu pasal 1635 ayat 2 KUHPerdata. Jika di dalam perjanjian belum di atur cara pembagian keuntungan dan kerugian, maka berlakulah pasal 1633 ayat 1 KUHPerdata yang mengatur bahwa pembagian itu harus berdasarkan asas keseimbangan pemasukan, dengan pengertian bahwa pemasukan berupa tenaga kerja hanya di persamakan dengan pemasukan uang atau benda yang terkecil (Pasal 1633 ayat 2 KUHPerdata).
Menurut H.M.N. Purwosudjipto, cara pembagian terhadap peamsukan tenaga kerja dalam pasal tersebut tidak adil , Hal ini menunjukan bahwa pembuat Undang-undang tidak menghargai tenaga kerja baik secara fisik maupun pemikiran. Padahal dalam perkembangan zaman tenaga kerja merupakan faktor yang mempengaruhi bidang produksi. Dalam konteks ini, berarti asas kemanusiaan dan keadilan yang terkandung dalam pancasila tidak mendapat perhatian. Hal ini merupakan unsur yang menggerogoti Pancasila yang merupakan asas filsafat negara RI.
K. Pertanggung jawab sekutu Persekutuan perdata
Pertanggung jawaban artinya kewajiban untuk mengganti kerugian apabila perikatan yang sudah di janjikan tidak dilaksanakan , maka sekutu yang bertanggung jawab bisa di tuntut atau di gugat. Pertanggung jawaban sekutu perskutuan perdata berdasarkan pasal 1642 s.d 1645 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
1. Apabila seorang sekutu persekutuan perdata mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan saja yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga, meskipun ia mengadakan bahwa ia berbuat untuk kepentingan persekutuan (pasal 1644 KUHPerdata)
2. Para sekutu tersebut baru mengikat sekutu-sekutu yang lain kalau ada surat kuasa dari sekutu lain dan hasil perbuatannya atau keuntungannya sudah nyata di nikamti oleh persekutuan (pasal 1644 KUHPerdata)
3. Apabila beberapa orang sekutu persekutuan perdata melakuakn hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu itu bisa di pertanggungjawabkan sama rata, kecuali apabila dalam perjanjian yang di buatnya dengan pihak ketiga itu secara tegas di tetapkan imbangan pertanggung jawab masing-masing sekutu yang ikut mengadakan perjanjian itu (pasal 1643 KUHPerdata)
4. Apabila seorang sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan bisa langsung menggugat kepada pihak ketiga itu (pasal 1645 KUHPerdata). Dalam hal ini tidak di haruskan adanya pemberian kuasa dari sekutu-sekutu lainnya.
L. Bubarnya persekutuan perdata
Sebab-sebab bubarnya persekutuan perdata di atur dalam pasal 1646 KUHPerdata, yaitu :
1. Habisnya masa waktu di mana dari awal persekutuan perdata itu di dirikan.
2. Musnahnya barang atau sudah di selesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan perdata itu.
3. Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu.
4. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau di bawah pengampuan atau di nyatakan bangkrut atau pailit.
Sekian Pengetahuan dari penulis mengenai persekutuan perdata dalam Hukum Dagang. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.